Peran Bawaslu Dalam Mengawal Integritas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
A. Pemilu
Pemilu merupakan mekanisme yang paling umumdari suatu negara demokratis untuk menentukan apa yang menjadi pilihan masyarakat secara menyeluruh.
B. Sistem Pemilu
1. Sistem distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single-member constituency (tetapi ada juga yang memakai istilah single-member-district untuk menyebut sistem ini). Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (distrik) yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan menjadi wakil rakyat terpilih, sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak akan diperhitungkan atau dianggap hilang sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada sehingga dikenal istilah the winner-takes-all.
2. Sistem proposional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan.
Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
C. Tujuan pengawasan pemilu
1. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Menegakkan integritas, kredibilitas pemyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.
D. Kewenangan Bawaslu RI
1. Pencegahan yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran.
2. Penindakan pelanggaran yaitu usaha penindakan terhadap pelanggaran.
3. Penyelesaian sengketa yaitu usaha penyelesaian masalah pemilu yang terjadi.
E. Jenis pelanggaran pemilu
1. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap intregritas, kredibilitas seseorang di pemilu tersebut.
2. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll.
3. Pelanggaran pidana pemilu ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara.
Sunday, March 26, 2017
Thursday, March 2, 2017
Lingkungan politik
Sistem politik adalah semua tindakan yang lebih kurang berkaitan dengan pembuatan atau pelaksanaan keputusan yang sah atau yang mengikat masyarakat. Tindakan sosial lainnya yang tidak mengandung ciri itu tidak tergolong dalam sistem politik. Dengan demikian tindakan tersebut bisa dianggap sebagai lingkungan dimana system politik itu berada (Easton Almond).
Hubungan sistem politik dan lingkungan sangatlah erat. Sistem politik selalu berinteraksi dengan lingkungan yang memengaruhi ataupun dipengaruhinya. Berbagai macam pengaruh yang berasal dari lingkungan mengalir masuk ke dalam sistem politik, dan sebaliknya sistem politik memengaruhi lingkungannya. Sebagai contoh, pengaruh lingkungan yang masuk ke dalam sistem politik berupa input baik yang bersifat tuntutan maupun dukungan, sedangkan hasilnya berupa output (keputusan atau kebijaksanaan) berpengaruh pula ke dalam lingkungan masyarakat.
Pengertian lingkungan disini diartikan sebagai semua sistem baik sosial maupun fisik yang tidak termasuk dalam sistem politik. Berdasarkan pengertian tersebut selanjutnya lingkungan dibagi menjadi lingkungan masyarakat dalam dan lingkungan masyarakat luar. Dengan lingkungan sistem masyarakat dalam kita artikan sebagai semua sistem social maupun fisik yang berada diluar sitem politik akan tetapi tetap berada pada masyarakat. Sebagai contoh sistem politik Indonesia. Yang termasuk lingkungan masyarakat dalam adalah sistem ekologi Indonesia, sistem sosial masyarakat Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sebagainya. Lingkungan masyarakat luar dapat diartikan semua sistem baik sosial maupun fisik dari masyarakat lain, misalnya sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional dan lain-lain.
Lingkungan masyarakat dalam:
1. Sistem Ekologi
Yang dimaksud dengan sistem ekologi adalah semua lingkungan fisik dan kondisi-kondisi organik non humanis dari kehidupan manusia, misalnya ciri-ciri geografis atau tata ruang seperti sifat dasar topografi sumber-sumber fisik, luas teritorial, iklim, sumber daya alam, flora dan fauna serta semua aspek yang memengaruhi kondisi aspek-aspek kehidupan. Para pengambil keputusan dalam hal ini pemerintah harus bisa mengenali kondisi ekologis yang ada pada Negara tersebut, mengamati perkembangannya sehingga dapat membuat keputusan yang sifatnya konstruktif dan preventif terhadap sistem ekologi. Misalnya saja berkurangnya sumber minyak dan illegal logging yang terus dilakukan, tentu saja akan berpengaruh pada pembangunan yang sedang dilaksanakan yang dengan otomatis berdampak pada kebijakan-kebijakan politik dan kedudukan rezim politik yang berkuasa.
2. Sistem Biologis dan Psikologi
Sistem biologi menunjuk pada susunan biologis manusia dari masyarakat yang bersangkutan yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat di dalam pembentukan prilaku politik tertentu. Kondisi biologis dapat memengaruhi batas-batas prilaku manusia. Misalnya ada kelompok manusia yang rasional, penuh pertimbangan dan penuh kedamaian. Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menemukan cara-cara untuk memotivasi masyarakat lebih dalam dan menjadi pertimbangan bagaimana menerapkan suatu kebijakan.
3. Sistem Kebudayaan
Pemahaman terhadap sistem kebudayaan menunjuk pada pemahaman pada budaya politik Indonesia. Dengan perkataan lain budaya politik merupakan pandangan atau bagaimana individu memandang masalah-masalah politik. Sistem politik harus mampu mengelola budaya politik tersebut sehingga tidak saling bertentangan; misalnya dalam hal partisipasi pilitik. Sistem politik harus mampu mengatur budaya politik sedemikian rupa sehingga akan melahirkan pastisipasi politik yang sesuai dengan kemampuan sistem untuk dapat menampungnya.
4. Sistem Demografi
Sistem demografi menunjuk pada keadaan penduduk, baik pada jumlah, komposisi, dan distribusi, maupun pada pertumbuhan penduduk itu sendiri. Perubahan-perubahan dalam sistem demografi ini akan membawa dampak penting bagi sistem poltik, misalnya pertumbuhan yang terlalu cepat atau distribusi yang tidak merata akan menimbulkan gangguan bagi sistem.
Lingkungan Masyarakat Luar
Sedangkan lingkungan masyarkat luar lebih menyangkut hubungan dengan Negara lain. Pembuat kebijakan dalam sistem politik Indonesia harus memerhitungkan kepentingan negara lain misalnya dalam pembuatan keputusan sehingga tidak terjadi campur tangan yang berlebihan. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan luar negeri dapat menimbulkan gangguan pada sistem itu sendiri, misalnya ketergantungan pada negara-negara besar membuat sistem politik tidak bebas lagi dalam membuat keputusan dan sikap.
Contoh kasus:
Sistem psikologi ini dapat dijelaskan melalui teori psikologi politik. Psikologi ini banyak berguna dalam menganalisis kondisi politik di suatu negara seperti ekstrimisme, konflik suku, nasionalisme, dan sejenisnya. Misalnya, dalam menjelaskan konflik antara IRA (Irish Revolutionary Army – Tentara Revolusioner Irlandia) melawan Inggris di Irlandia Utara. Melalui kacamata psikologi politik konflik di Irlandia Utara (Belfast) antara orang Irlandia versus pemerintah Inggris dijelaskan sebagai konflik turunan sejak 1616 dan berpuncak pada 1920, antara kelompok masyarakat Inggris yang Protestan melawan masyarakat Irlandia yang Katolik. Martha Cottam, et.al menyebut akar konfliknya adalah identitas sosial. Masyarakat Irlandia Utara menganggap Inggris adalah bangsa imperialis Protestan yang menguasai tanah air mereka Irlandia yang Katolik.
Indonesia merupakan tumpukan komunitas-komunitas politik. Komunitas-komunitas politik ini dahulu pernah hidup secara mandiri sebelum Belanda melakukan penaklukan atas mereka satu demi satu. Di provinsi Maluku Utara saja, terdapat sekurangnya empat komunitas politik tradisional (kesultanan) yaitu Ternate, Jailolo, Bacan, dan Tidore. Di Sumatera, terdapat kesultanan-kesultanan Aceh (Samudera Pasai), Deli, Palembang, Serdang, Pelalawan, ataupun Siak Sri Indrapura. Di Jawa terdapat kesultanan-kesultanan Banten, Cirebon, Sumedang Larang, Surakarta Hadiningrat, Mangkunegaran (bukan keraton), Ngayogyakarta Hadiningrat, Pakualaman (bukan keraton), dan Sumenep (di pulau Madura). Di Kalimantan sekurangnya terdapat kesultanan-kesultanan seperti Pontianak, Sambas, Panembahan Mempawah, Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Bulungan. Di kepulauan Nusa Tenggara terdapat kesultanan Bima dan kerajaan Kupang. Di Sulawesi terdapat kesultanan Gowa, Bone, Luwu, dan Buton. Di Bali sekurangnya terdapat sembilan kerajaan eks Gelgel yaitu Buleleng, Gianyar, Bangli, Jembrana, Mengwi, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Badung.
Indonesia mengarah ke depan sambil dibayangi oleh masa lalu. Identitas masing-masing komunitas politik (baik kesultanan maupun kerajaan) masih tetap ada hingga saat ini. Indonesia pasca transisi politik kini ditengarai munculnya fenomena revivalisme nativistik yaitu kebangkitan identitas-identitas budaya lokal (atau asli) yang bervariasi sesuai sejarah politik masing-masing wilayah. Kendati tidak melulu menuntut kemerdekaan politik dari Indonesia, sejumlah komunitas politik lokal menguat identitasnya tatkala terjadi momentum pemekaran wilayah dalam spirit otonomi daerah dan demokratisasi.
Sejumlah komunitas politik lokal seperti kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam konflik horisontal di Maluku Utara. Kuatnya komunitas politik lokal membuat pemerintah memberi kelonggaran kepada Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyusun qanun sendiri.
Daftar pustaka:
Dasar-dasar ilmu politik, Miriam budiardjo
http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-indonesia_5.html
http://catatan-ppkn.blogspot.co.id/2012/03/hubungan-sistem-politik-dengan.html
https://primalifejournal.wordpress.com/2011/06/12/lingkungan-dan-kapasitas-sistem-politik/
Hubungan sistem politik dan lingkungan sangatlah erat. Sistem politik selalu berinteraksi dengan lingkungan yang memengaruhi ataupun dipengaruhinya. Berbagai macam pengaruh yang berasal dari lingkungan mengalir masuk ke dalam sistem politik, dan sebaliknya sistem politik memengaruhi lingkungannya. Sebagai contoh, pengaruh lingkungan yang masuk ke dalam sistem politik berupa input baik yang bersifat tuntutan maupun dukungan, sedangkan hasilnya berupa output (keputusan atau kebijaksanaan) berpengaruh pula ke dalam lingkungan masyarakat.
Pengertian lingkungan disini diartikan sebagai semua sistem baik sosial maupun fisik yang tidak termasuk dalam sistem politik. Berdasarkan pengertian tersebut selanjutnya lingkungan dibagi menjadi lingkungan masyarakat dalam dan lingkungan masyarakat luar. Dengan lingkungan sistem masyarakat dalam kita artikan sebagai semua sistem social maupun fisik yang berada diluar sitem politik akan tetapi tetap berada pada masyarakat. Sebagai contoh sistem politik Indonesia. Yang termasuk lingkungan masyarakat dalam adalah sistem ekologi Indonesia, sistem sosial masyarakat Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sebagainya. Lingkungan masyarakat luar dapat diartikan semua sistem baik sosial maupun fisik dari masyarakat lain, misalnya sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional dan lain-lain.
Lingkungan masyarakat dalam:
1. Sistem Ekologi
Yang dimaksud dengan sistem ekologi adalah semua lingkungan fisik dan kondisi-kondisi organik non humanis dari kehidupan manusia, misalnya ciri-ciri geografis atau tata ruang seperti sifat dasar topografi sumber-sumber fisik, luas teritorial, iklim, sumber daya alam, flora dan fauna serta semua aspek yang memengaruhi kondisi aspek-aspek kehidupan. Para pengambil keputusan dalam hal ini pemerintah harus bisa mengenali kondisi ekologis yang ada pada Negara tersebut, mengamati perkembangannya sehingga dapat membuat keputusan yang sifatnya konstruktif dan preventif terhadap sistem ekologi. Misalnya saja berkurangnya sumber minyak dan illegal logging yang terus dilakukan, tentu saja akan berpengaruh pada pembangunan yang sedang dilaksanakan yang dengan otomatis berdampak pada kebijakan-kebijakan politik dan kedudukan rezim politik yang berkuasa.
2. Sistem Biologis dan Psikologi
Sistem biologi menunjuk pada susunan biologis manusia dari masyarakat yang bersangkutan yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat di dalam pembentukan prilaku politik tertentu. Kondisi biologis dapat memengaruhi batas-batas prilaku manusia. Misalnya ada kelompok manusia yang rasional, penuh pertimbangan dan penuh kedamaian. Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menemukan cara-cara untuk memotivasi masyarakat lebih dalam dan menjadi pertimbangan bagaimana menerapkan suatu kebijakan.
3. Sistem Kebudayaan
Pemahaman terhadap sistem kebudayaan menunjuk pada pemahaman pada budaya politik Indonesia. Dengan perkataan lain budaya politik merupakan pandangan atau bagaimana individu memandang masalah-masalah politik. Sistem politik harus mampu mengelola budaya politik tersebut sehingga tidak saling bertentangan; misalnya dalam hal partisipasi pilitik. Sistem politik harus mampu mengatur budaya politik sedemikian rupa sehingga akan melahirkan pastisipasi politik yang sesuai dengan kemampuan sistem untuk dapat menampungnya.
4. Sistem Demografi
Sistem demografi menunjuk pada keadaan penduduk, baik pada jumlah, komposisi, dan distribusi, maupun pada pertumbuhan penduduk itu sendiri. Perubahan-perubahan dalam sistem demografi ini akan membawa dampak penting bagi sistem poltik, misalnya pertumbuhan yang terlalu cepat atau distribusi yang tidak merata akan menimbulkan gangguan bagi sistem.
Lingkungan Masyarakat Luar
Sedangkan lingkungan masyarkat luar lebih menyangkut hubungan dengan Negara lain. Pembuat kebijakan dalam sistem politik Indonesia harus memerhitungkan kepentingan negara lain misalnya dalam pembuatan keputusan sehingga tidak terjadi campur tangan yang berlebihan. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan luar negeri dapat menimbulkan gangguan pada sistem itu sendiri, misalnya ketergantungan pada negara-negara besar membuat sistem politik tidak bebas lagi dalam membuat keputusan dan sikap.
Contoh kasus:
Sistem psikologi ini dapat dijelaskan melalui teori psikologi politik. Psikologi ini banyak berguna dalam menganalisis kondisi politik di suatu negara seperti ekstrimisme, konflik suku, nasionalisme, dan sejenisnya. Misalnya, dalam menjelaskan konflik antara IRA (Irish Revolutionary Army – Tentara Revolusioner Irlandia) melawan Inggris di Irlandia Utara. Melalui kacamata psikologi politik konflik di Irlandia Utara (Belfast) antara orang Irlandia versus pemerintah Inggris dijelaskan sebagai konflik turunan sejak 1616 dan berpuncak pada 1920, antara kelompok masyarakat Inggris yang Protestan melawan masyarakat Irlandia yang Katolik. Martha Cottam, et.al menyebut akar konfliknya adalah identitas sosial. Masyarakat Irlandia Utara menganggap Inggris adalah bangsa imperialis Protestan yang menguasai tanah air mereka Irlandia yang Katolik.
Indonesia merupakan tumpukan komunitas-komunitas politik. Komunitas-komunitas politik ini dahulu pernah hidup secara mandiri sebelum Belanda melakukan penaklukan atas mereka satu demi satu. Di provinsi Maluku Utara saja, terdapat sekurangnya empat komunitas politik tradisional (kesultanan) yaitu Ternate, Jailolo, Bacan, dan Tidore. Di Sumatera, terdapat kesultanan-kesultanan Aceh (Samudera Pasai), Deli, Palembang, Serdang, Pelalawan, ataupun Siak Sri Indrapura. Di Jawa terdapat kesultanan-kesultanan Banten, Cirebon, Sumedang Larang, Surakarta Hadiningrat, Mangkunegaran (bukan keraton), Ngayogyakarta Hadiningrat, Pakualaman (bukan keraton), dan Sumenep (di pulau Madura). Di Kalimantan sekurangnya terdapat kesultanan-kesultanan seperti Pontianak, Sambas, Panembahan Mempawah, Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Bulungan. Di kepulauan Nusa Tenggara terdapat kesultanan Bima dan kerajaan Kupang. Di Sulawesi terdapat kesultanan Gowa, Bone, Luwu, dan Buton. Di Bali sekurangnya terdapat sembilan kerajaan eks Gelgel yaitu Buleleng, Gianyar, Bangli, Jembrana, Mengwi, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Badung.
Indonesia mengarah ke depan sambil dibayangi oleh masa lalu. Identitas masing-masing komunitas politik (baik kesultanan maupun kerajaan) masih tetap ada hingga saat ini. Indonesia pasca transisi politik kini ditengarai munculnya fenomena revivalisme nativistik yaitu kebangkitan identitas-identitas budaya lokal (atau asli) yang bervariasi sesuai sejarah politik masing-masing wilayah. Kendati tidak melulu menuntut kemerdekaan politik dari Indonesia, sejumlah komunitas politik lokal menguat identitasnya tatkala terjadi momentum pemekaran wilayah dalam spirit otonomi daerah dan demokratisasi.
Sejumlah komunitas politik lokal seperti kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam konflik horisontal di Maluku Utara. Kuatnya komunitas politik lokal membuat pemerintah memberi kelonggaran kepada Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyusun qanun sendiri.
Daftar pustaka:
Dasar-dasar ilmu politik, Miriam budiardjo
http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-indonesia_5.html
http://catatan-ppkn.blogspot.co.id/2012/03/hubungan-sistem-politik-dengan.html
https://primalifejournal.wordpress.com/2011/06/12/lingkungan-dan-kapasitas-sistem-politik/
Subscribe to:
Posts (Atom)