Kali ini kita bakal bahas salah satu beauty produk lagi hits banget yaitu Fair & Lovely 2in1 Powder Cream yang aku dapet dari Yukcoba.in cekidot!
Selama 1 minggu ini aku cobain Fair & Lovely 2in1 Powder Cream untuk ikut tantangan #WajahCerah14Jam dan ini ceritaku.
Kegiatan ku sebagai mahasiswi tuh banyak banget mulai dari ikut kelas pagi gak sempet dandan lalu ac kelasnya dingin banget bisa bikin kulit kering, terus ada acara bareng temen di tempat outdoor terpapar sinar matahari bikin kulit kusam, aku juga ikut cheersleading yang bikin keringetan dan produksi minyak yang meningkat selain itu cuaca di jakarta lagi gak bersahabat siang panas terik gak lama kemudian hujan ditambah polusi bikin kulit berjerawat.
Nah selama 1 minggu aku cobain Fair & Lovely 2in1 Powder Cream ini tuh jadi penyelamat buat kulit muka ku deh karna ini menggabungkan manfaat krim pencerah wajah multivitamin dan bedak halus yang mencerahkan. Hasilnya? Wajah jadi terlihat lebih halus seperti menggunakan bedak dengan hasil matte finish gak perlu repot-repot dandan jadi menghemat waktu terus wajah cerah, tanpa kilap selama 14 jam ditambah lagi cream ini mudah meresap di kulit gak bikin berminyak dan menyumbat pori-pori loh! Seneng banget deh kulit jadi glowing seharian bye bye kusam dan berminyak. Pokoknya Fair & Lovely 2in1 Powder Cream ini jadi andalan untuk menunjang aktifitas ku seharian biar tetep keliatan fresh.
Produk ini memiliki tekstur cream yang kental dengan bentuk kemasan tube yang ramping tidah mudah bocor dan mudah di bawa kemana aja cara pakainya pun gampang tinggal keluarkan seujung jari lalu olehkan secara merata di kulit wajah sampai leher biar gak belang voila! Kulit cerah tanpa kilap selama 14 jam.
Kamu bisa dapatkan produk ini di minimarket, supermarket dan beauty store terdekat atau juga bisa melalui marketplace tentunya dengan harga yang terjangkau tersedia dalam 2 ukuran 20g dan 40g. Yuk buruan cobain jangan sampai ketinggalan!
Pemerintahan
Saturday, October 27, 2018
Sunday, May 14, 2017
Pemilu sub daerah prancis
A. Pilpres ( Pemilihan Presiden)
Pilpres adalah bagian dari pemilu yang awal nya Indonesia melangsungkan pemilihan untuk memilih anggota DPR/DPRD namun sejak ada nya amademen pada UUD 1945 masyarakat dapat memilih sendiri presiden nya yang sebelum amandemen mdi pilih oleh MPR. Pilpres pertama Indonesia pada tahun 2004 dengan tingkat partisipan sebanyak 84%. Masa jabatan yang di emban oleh presiden indonesia dalam 1 periode adalah 5 tahun dan hanya dapat mengikuti 2 periode saja.
B. Budaya politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara,politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.
Ada tiga jenis budaya politik yaitu :
• Budaya Politik Parokial ialah suatu budaya politik dengan tingkat partisipasi politik yang sangat rendah. Budaya politik parokial yang umumnya terdapat dalam suatu masyarakat tradisional dan lebih bersifat sederhana.
• Budaya politik kaula ialah budaya politik dengan masyarakat yang sudah relatif maju baik dalam sosial maupun dalam ekonominya, namun masyarakatnya masih relatif pasif.
• Budaya politk partisipan adalah sebuah budaya politik yang ditandai adanya sebuah kesadaran politik yang sangat tinggi.
Budaya politik di prancis
Secara bersama warga prancis tidak percaya otoritas dan sangat membutuhkan individualisme dan persamaan sehingga sikap ini menimbulkan kepercayaan diri individu yang meyakini bahwa tiap orang bertanggung jawab atas diri sendiri dan mungkin juga bagi keluarga nya. Rakyat perancis menjadi terbiasa berpikir bahwa tidak ada perubahan yang bisa dibawa kecuali oleh sebuah kehebohan utama. Kepercayaan terhadap institusi telah digunakan untuj merubah perasaan bahwa institusi jauh dari kehidupan rakyat perancis. Ketika orang perancis ditanya institusi mana mereka lebih menaruh kepercayaan mereka akan memberi rating tinggi pada pegawai negri lokal dan organisasi profesional daripada partai politik atau perwakilan nasional lainnya.
C. Pengaruh terpilih nya macron terhadap uni eropa
Emmanuel Macron mendominasi daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang cukup dinamis serta kota besar, seperti Paris dan Bordeaux, dimana janji-janji politiknya yang pro akan perkembangan bisnis dan menggunakan platform yang progresif berhasil memikat hati pemilih dengan latar belakang edukasi yang cukup.
Macron, kandidat yang pro akan keanggotaan Prancis dalam Uni-Eropa mengatakan kepada beberapa media regional akan menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berlaku dalam Uni-Eropa.
Utamanya terhadap Polandia, dimana negara ini telah terlibat dalam sengketa dengan Uni-Eropa selama lebih dari setahun. The European Commission belum dapat mengambil tindakan pasti dan meminta saran dari para anggota Uni-Eropa. Dalam hal tersebut, Macron menjanjikan dalam 3 bulan setelah beliau terpilih, akan lahir keputusan perihal Polandia. Polandia menolak untuk menjadi tuan rumah dari para pengungsi dibawah rencana yang telah ditetapkan Uni-Eropa, untuk meringankan tekanan ekonomi yang ditanggung oleh Yunani dan Itali.
Selain itu Macron menjanjikan solusi atas perkara kesenjangan sosial di Prancis, yang menurutnya terjadi karena perusahaan Prancis terus mempekerjakan tenaga kerja yang lebih murah dari luar Prancis (dari negara Uni-Eropa lainnya). Sehingga beliau akan memperjuangkan adanya pembatasan / regulasi mengenai hal terkait pada forum Uni-Eropa.
Dan dengan demikian, terpilihnya Macron akan membawa kondisi Uni-Eropa ke titik yang lebih stabil. Sehingga setidak-tidaknya tidak akan ada depresiasi besar-besaran bagi mata uang Euro dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, dampak terhadap Euro masih belum jelas.
Daftar pustaka
-wikipedia.com
-realangen.blogspot.com
-www.pikiranrakyat.com
-bbc.com
-tommysyatriadi.blogspot.com
Pilpres adalah bagian dari pemilu yang awal nya Indonesia melangsungkan pemilihan untuk memilih anggota DPR/DPRD namun sejak ada nya amademen pada UUD 1945 masyarakat dapat memilih sendiri presiden nya yang sebelum amandemen mdi pilih oleh MPR. Pilpres pertama Indonesia pada tahun 2004 dengan tingkat partisipan sebanyak 84%. Masa jabatan yang di emban oleh presiden indonesia dalam 1 periode adalah 5 tahun dan hanya dapat mengikuti 2 periode saja.
B. Budaya politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara,politik pemerintahan, hukum, norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.
Ada tiga jenis budaya politik yaitu :
• Budaya Politik Parokial ialah suatu budaya politik dengan tingkat partisipasi politik yang sangat rendah. Budaya politik parokial yang umumnya terdapat dalam suatu masyarakat tradisional dan lebih bersifat sederhana.
• Budaya politik kaula ialah budaya politik dengan masyarakat yang sudah relatif maju baik dalam sosial maupun dalam ekonominya, namun masyarakatnya masih relatif pasif.
• Budaya politk partisipan adalah sebuah budaya politik yang ditandai adanya sebuah kesadaran politik yang sangat tinggi.
Budaya politik di prancis
Secara bersama warga prancis tidak percaya otoritas dan sangat membutuhkan individualisme dan persamaan sehingga sikap ini menimbulkan kepercayaan diri individu yang meyakini bahwa tiap orang bertanggung jawab atas diri sendiri dan mungkin juga bagi keluarga nya. Rakyat perancis menjadi terbiasa berpikir bahwa tidak ada perubahan yang bisa dibawa kecuali oleh sebuah kehebohan utama. Kepercayaan terhadap institusi telah digunakan untuj merubah perasaan bahwa institusi jauh dari kehidupan rakyat perancis. Ketika orang perancis ditanya institusi mana mereka lebih menaruh kepercayaan mereka akan memberi rating tinggi pada pegawai negri lokal dan organisasi profesional daripada partai politik atau perwakilan nasional lainnya.
C. Pengaruh terpilih nya macron terhadap uni eropa
Emmanuel Macron mendominasi daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang cukup dinamis serta kota besar, seperti Paris dan Bordeaux, dimana janji-janji politiknya yang pro akan perkembangan bisnis dan menggunakan platform yang progresif berhasil memikat hati pemilih dengan latar belakang edukasi yang cukup.
Macron, kandidat yang pro akan keanggotaan Prancis dalam Uni-Eropa mengatakan kepada beberapa media regional akan menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berlaku dalam Uni-Eropa.
Utamanya terhadap Polandia, dimana negara ini telah terlibat dalam sengketa dengan Uni-Eropa selama lebih dari setahun. The European Commission belum dapat mengambil tindakan pasti dan meminta saran dari para anggota Uni-Eropa. Dalam hal tersebut, Macron menjanjikan dalam 3 bulan setelah beliau terpilih, akan lahir keputusan perihal Polandia. Polandia menolak untuk menjadi tuan rumah dari para pengungsi dibawah rencana yang telah ditetapkan Uni-Eropa, untuk meringankan tekanan ekonomi yang ditanggung oleh Yunani dan Itali.
Selain itu Macron menjanjikan solusi atas perkara kesenjangan sosial di Prancis, yang menurutnya terjadi karena perusahaan Prancis terus mempekerjakan tenaga kerja yang lebih murah dari luar Prancis (dari negara Uni-Eropa lainnya). Sehingga beliau akan memperjuangkan adanya pembatasan / regulasi mengenai hal terkait pada forum Uni-Eropa.
Dan dengan demikian, terpilihnya Macron akan membawa kondisi Uni-Eropa ke titik yang lebih stabil. Sehingga setidak-tidaknya tidak akan ada depresiasi besar-besaran bagi mata uang Euro dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, dampak terhadap Euro masih belum jelas.
Daftar pustaka
-wikipedia.com
-realangen.blogspot.com
-www.pikiranrakyat.com
-bbc.com
-tommysyatriadi.blogspot.com
Sunday, March 26, 2017
Peran bawaslu dalam menjaga integritas pemilu
Peran Bawaslu Dalam Mengawal Integritas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
A. Pemilu
Pemilu merupakan mekanisme yang paling umumdari suatu negara demokratis untuk menentukan apa yang menjadi pilihan masyarakat secara menyeluruh.
B. Sistem Pemilu
1. Sistem distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single-member constituency (tetapi ada juga yang memakai istilah single-member-district untuk menyebut sistem ini). Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (distrik) yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan menjadi wakil rakyat terpilih, sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak akan diperhitungkan atau dianggap hilang sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada sehingga dikenal istilah the winner-takes-all.
2. Sistem proposional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan.
Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
C. Tujuan pengawasan pemilu
1. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Menegakkan integritas, kredibilitas pemyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.
D. Kewenangan Bawaslu RI
1. Pencegahan yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran.
2. Penindakan pelanggaran yaitu usaha penindakan terhadap pelanggaran.
3. Penyelesaian sengketa yaitu usaha penyelesaian masalah pemilu yang terjadi.
E. Jenis pelanggaran pemilu
1. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap intregritas, kredibilitas seseorang di pemilu tersebut.
2. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll.
3. Pelanggaran pidana pemilu ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
A. Pemilu
Pemilu merupakan mekanisme yang paling umumdari suatu negara demokratis untuk menentukan apa yang menjadi pilihan masyarakat secara menyeluruh.
B. Sistem Pemilu
1. Sistem distrik
Sistem distrik biasa disebut juga single-member constituency (tetapi ada juga yang memakai istilah single-member-district untuk menyebut sistem ini). Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan (distrik) yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.
Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik akan menjadi wakil rakyat terpilih, sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, suaranya tidak akan diperhitungkan atau dianggap hilang sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada sehingga dikenal istilah the winner-takes-all.
2. Sistem proposional
Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya.
Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan.
Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.
C. Tujuan pengawasan pemilu
1. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Menegakkan integritas, kredibilitas pemyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.
D. Kewenangan Bawaslu RI
1. Pencegahan yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran.
2. Penindakan pelanggaran yaitu usaha penindakan terhadap pelanggaran.
3. Penyelesaian sengketa yaitu usaha penyelesaian masalah pemilu yang terjadi.
E. Jenis pelanggaran pemilu
1. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap intregritas, kredibilitas seseorang di pemilu tersebut.
2. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll.
3. Pelanggaran pidana pemilu ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara.
Thursday, March 2, 2017
Lingkungan politik
Sistem politik adalah semua tindakan yang lebih kurang berkaitan dengan pembuatan atau pelaksanaan keputusan yang sah atau yang mengikat masyarakat. Tindakan sosial lainnya yang tidak mengandung ciri itu tidak tergolong dalam sistem politik. Dengan demikian tindakan tersebut bisa dianggap sebagai lingkungan dimana system politik itu berada (Easton Almond).
Hubungan sistem politik dan lingkungan sangatlah erat. Sistem politik selalu berinteraksi dengan lingkungan yang memengaruhi ataupun dipengaruhinya. Berbagai macam pengaruh yang berasal dari lingkungan mengalir masuk ke dalam sistem politik, dan sebaliknya sistem politik memengaruhi lingkungannya. Sebagai contoh, pengaruh lingkungan yang masuk ke dalam sistem politik berupa input baik yang bersifat tuntutan maupun dukungan, sedangkan hasilnya berupa output (keputusan atau kebijaksanaan) berpengaruh pula ke dalam lingkungan masyarakat.
Pengertian lingkungan disini diartikan sebagai semua sistem baik sosial maupun fisik yang tidak termasuk dalam sistem politik. Berdasarkan pengertian tersebut selanjutnya lingkungan dibagi menjadi lingkungan masyarakat dalam dan lingkungan masyarakat luar. Dengan lingkungan sistem masyarakat dalam kita artikan sebagai semua sistem social maupun fisik yang berada diluar sitem politik akan tetapi tetap berada pada masyarakat. Sebagai contoh sistem politik Indonesia. Yang termasuk lingkungan masyarakat dalam adalah sistem ekologi Indonesia, sistem sosial masyarakat Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sebagainya. Lingkungan masyarakat luar dapat diartikan semua sistem baik sosial maupun fisik dari masyarakat lain, misalnya sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional dan lain-lain.
Lingkungan masyarakat dalam:
1. Sistem Ekologi
Yang dimaksud dengan sistem ekologi adalah semua lingkungan fisik dan kondisi-kondisi organik non humanis dari kehidupan manusia, misalnya ciri-ciri geografis atau tata ruang seperti sifat dasar topografi sumber-sumber fisik, luas teritorial, iklim, sumber daya alam, flora dan fauna serta semua aspek yang memengaruhi kondisi aspek-aspek kehidupan. Para pengambil keputusan dalam hal ini pemerintah harus bisa mengenali kondisi ekologis yang ada pada Negara tersebut, mengamati perkembangannya sehingga dapat membuat keputusan yang sifatnya konstruktif dan preventif terhadap sistem ekologi. Misalnya saja berkurangnya sumber minyak dan illegal logging yang terus dilakukan, tentu saja akan berpengaruh pada pembangunan yang sedang dilaksanakan yang dengan otomatis berdampak pada kebijakan-kebijakan politik dan kedudukan rezim politik yang berkuasa.
2. Sistem Biologis dan Psikologi
Sistem biologi menunjuk pada susunan biologis manusia dari masyarakat yang bersangkutan yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat di dalam pembentukan prilaku politik tertentu. Kondisi biologis dapat memengaruhi batas-batas prilaku manusia. Misalnya ada kelompok manusia yang rasional, penuh pertimbangan dan penuh kedamaian. Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menemukan cara-cara untuk memotivasi masyarakat lebih dalam dan menjadi pertimbangan bagaimana menerapkan suatu kebijakan.
3. Sistem Kebudayaan
Pemahaman terhadap sistem kebudayaan menunjuk pada pemahaman pada budaya politik Indonesia. Dengan perkataan lain budaya politik merupakan pandangan atau bagaimana individu memandang masalah-masalah politik. Sistem politik harus mampu mengelola budaya politik tersebut sehingga tidak saling bertentangan; misalnya dalam hal partisipasi pilitik. Sistem politik harus mampu mengatur budaya politik sedemikian rupa sehingga akan melahirkan pastisipasi politik yang sesuai dengan kemampuan sistem untuk dapat menampungnya.
4. Sistem Demografi
Sistem demografi menunjuk pada keadaan penduduk, baik pada jumlah, komposisi, dan distribusi, maupun pada pertumbuhan penduduk itu sendiri. Perubahan-perubahan dalam sistem demografi ini akan membawa dampak penting bagi sistem poltik, misalnya pertumbuhan yang terlalu cepat atau distribusi yang tidak merata akan menimbulkan gangguan bagi sistem.
Lingkungan Masyarakat Luar
Sedangkan lingkungan masyarkat luar lebih menyangkut hubungan dengan Negara lain. Pembuat kebijakan dalam sistem politik Indonesia harus memerhitungkan kepentingan negara lain misalnya dalam pembuatan keputusan sehingga tidak terjadi campur tangan yang berlebihan. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan luar negeri dapat menimbulkan gangguan pada sistem itu sendiri, misalnya ketergantungan pada negara-negara besar membuat sistem politik tidak bebas lagi dalam membuat keputusan dan sikap.
Contoh kasus:
Sistem psikologi ini dapat dijelaskan melalui teori psikologi politik. Psikologi ini banyak berguna dalam menganalisis kondisi politik di suatu negara seperti ekstrimisme, konflik suku, nasionalisme, dan sejenisnya. Misalnya, dalam menjelaskan konflik antara IRA (Irish Revolutionary Army – Tentara Revolusioner Irlandia) melawan Inggris di Irlandia Utara. Melalui kacamata psikologi politik konflik di Irlandia Utara (Belfast) antara orang Irlandia versus pemerintah Inggris dijelaskan sebagai konflik turunan sejak 1616 dan berpuncak pada 1920, antara kelompok masyarakat Inggris yang Protestan melawan masyarakat Irlandia yang Katolik. Martha Cottam, et.al menyebut akar konfliknya adalah identitas sosial. Masyarakat Irlandia Utara menganggap Inggris adalah bangsa imperialis Protestan yang menguasai tanah air mereka Irlandia yang Katolik.
Indonesia merupakan tumpukan komunitas-komunitas politik. Komunitas-komunitas politik ini dahulu pernah hidup secara mandiri sebelum Belanda melakukan penaklukan atas mereka satu demi satu. Di provinsi Maluku Utara saja, terdapat sekurangnya empat komunitas politik tradisional (kesultanan) yaitu Ternate, Jailolo, Bacan, dan Tidore. Di Sumatera, terdapat kesultanan-kesultanan Aceh (Samudera Pasai), Deli, Palembang, Serdang, Pelalawan, ataupun Siak Sri Indrapura. Di Jawa terdapat kesultanan-kesultanan Banten, Cirebon, Sumedang Larang, Surakarta Hadiningrat, Mangkunegaran (bukan keraton), Ngayogyakarta Hadiningrat, Pakualaman (bukan keraton), dan Sumenep (di pulau Madura). Di Kalimantan sekurangnya terdapat kesultanan-kesultanan seperti Pontianak, Sambas, Panembahan Mempawah, Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Bulungan. Di kepulauan Nusa Tenggara terdapat kesultanan Bima dan kerajaan Kupang. Di Sulawesi terdapat kesultanan Gowa, Bone, Luwu, dan Buton. Di Bali sekurangnya terdapat sembilan kerajaan eks Gelgel yaitu Buleleng, Gianyar, Bangli, Jembrana, Mengwi, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Badung.
Indonesia mengarah ke depan sambil dibayangi oleh masa lalu. Identitas masing-masing komunitas politik (baik kesultanan maupun kerajaan) masih tetap ada hingga saat ini. Indonesia pasca transisi politik kini ditengarai munculnya fenomena revivalisme nativistik yaitu kebangkitan identitas-identitas budaya lokal (atau asli) yang bervariasi sesuai sejarah politik masing-masing wilayah. Kendati tidak melulu menuntut kemerdekaan politik dari Indonesia, sejumlah komunitas politik lokal menguat identitasnya tatkala terjadi momentum pemekaran wilayah dalam spirit otonomi daerah dan demokratisasi.
Sejumlah komunitas politik lokal seperti kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam konflik horisontal di Maluku Utara. Kuatnya komunitas politik lokal membuat pemerintah memberi kelonggaran kepada Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyusun qanun sendiri.
Daftar pustaka:
Dasar-dasar ilmu politik, Miriam budiardjo
http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-indonesia_5.html
http://catatan-ppkn.blogspot.co.id/2012/03/hubungan-sistem-politik-dengan.html
https://primalifejournal.wordpress.com/2011/06/12/lingkungan-dan-kapasitas-sistem-politik/
Hubungan sistem politik dan lingkungan sangatlah erat. Sistem politik selalu berinteraksi dengan lingkungan yang memengaruhi ataupun dipengaruhinya. Berbagai macam pengaruh yang berasal dari lingkungan mengalir masuk ke dalam sistem politik, dan sebaliknya sistem politik memengaruhi lingkungannya. Sebagai contoh, pengaruh lingkungan yang masuk ke dalam sistem politik berupa input baik yang bersifat tuntutan maupun dukungan, sedangkan hasilnya berupa output (keputusan atau kebijaksanaan) berpengaruh pula ke dalam lingkungan masyarakat.
Pengertian lingkungan disini diartikan sebagai semua sistem baik sosial maupun fisik yang tidak termasuk dalam sistem politik. Berdasarkan pengertian tersebut selanjutnya lingkungan dibagi menjadi lingkungan masyarakat dalam dan lingkungan masyarakat luar. Dengan lingkungan sistem masyarakat dalam kita artikan sebagai semua sistem social maupun fisik yang berada diluar sitem politik akan tetapi tetap berada pada masyarakat. Sebagai contoh sistem politik Indonesia. Yang termasuk lingkungan masyarakat dalam adalah sistem ekologi Indonesia, sistem sosial masyarakat Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sebagainya. Lingkungan masyarakat luar dapat diartikan semua sistem baik sosial maupun fisik dari masyarakat lain, misalnya sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional dan lain-lain.
Lingkungan masyarakat dalam:
1. Sistem Ekologi
Yang dimaksud dengan sistem ekologi adalah semua lingkungan fisik dan kondisi-kondisi organik non humanis dari kehidupan manusia, misalnya ciri-ciri geografis atau tata ruang seperti sifat dasar topografi sumber-sumber fisik, luas teritorial, iklim, sumber daya alam, flora dan fauna serta semua aspek yang memengaruhi kondisi aspek-aspek kehidupan. Para pengambil keputusan dalam hal ini pemerintah harus bisa mengenali kondisi ekologis yang ada pada Negara tersebut, mengamati perkembangannya sehingga dapat membuat keputusan yang sifatnya konstruktif dan preventif terhadap sistem ekologi. Misalnya saja berkurangnya sumber minyak dan illegal logging yang terus dilakukan, tentu saja akan berpengaruh pada pembangunan yang sedang dilaksanakan yang dengan otomatis berdampak pada kebijakan-kebijakan politik dan kedudukan rezim politik yang berkuasa.
2. Sistem Biologis dan Psikologi
Sistem biologi menunjuk pada susunan biologis manusia dari masyarakat yang bersangkutan yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat di dalam pembentukan prilaku politik tertentu. Kondisi biologis dapat memengaruhi batas-batas prilaku manusia. Misalnya ada kelompok manusia yang rasional, penuh pertimbangan dan penuh kedamaian. Sehingga dengan demikian pemerintah dapat menemukan cara-cara untuk memotivasi masyarakat lebih dalam dan menjadi pertimbangan bagaimana menerapkan suatu kebijakan.
3. Sistem Kebudayaan
Pemahaman terhadap sistem kebudayaan menunjuk pada pemahaman pada budaya politik Indonesia. Dengan perkataan lain budaya politik merupakan pandangan atau bagaimana individu memandang masalah-masalah politik. Sistem politik harus mampu mengelola budaya politik tersebut sehingga tidak saling bertentangan; misalnya dalam hal partisipasi pilitik. Sistem politik harus mampu mengatur budaya politik sedemikian rupa sehingga akan melahirkan pastisipasi politik yang sesuai dengan kemampuan sistem untuk dapat menampungnya.
4. Sistem Demografi
Sistem demografi menunjuk pada keadaan penduduk, baik pada jumlah, komposisi, dan distribusi, maupun pada pertumbuhan penduduk itu sendiri. Perubahan-perubahan dalam sistem demografi ini akan membawa dampak penting bagi sistem poltik, misalnya pertumbuhan yang terlalu cepat atau distribusi yang tidak merata akan menimbulkan gangguan bagi sistem.
Lingkungan Masyarakat Luar
Sedangkan lingkungan masyarkat luar lebih menyangkut hubungan dengan Negara lain. Pembuat kebijakan dalam sistem politik Indonesia harus memerhitungkan kepentingan negara lain misalnya dalam pembuatan keputusan sehingga tidak terjadi campur tangan yang berlebihan. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan luar negeri dapat menimbulkan gangguan pada sistem itu sendiri, misalnya ketergantungan pada negara-negara besar membuat sistem politik tidak bebas lagi dalam membuat keputusan dan sikap.
Contoh kasus:
Sistem psikologi ini dapat dijelaskan melalui teori psikologi politik. Psikologi ini banyak berguna dalam menganalisis kondisi politik di suatu negara seperti ekstrimisme, konflik suku, nasionalisme, dan sejenisnya. Misalnya, dalam menjelaskan konflik antara IRA (Irish Revolutionary Army – Tentara Revolusioner Irlandia) melawan Inggris di Irlandia Utara. Melalui kacamata psikologi politik konflik di Irlandia Utara (Belfast) antara orang Irlandia versus pemerintah Inggris dijelaskan sebagai konflik turunan sejak 1616 dan berpuncak pada 1920, antara kelompok masyarakat Inggris yang Protestan melawan masyarakat Irlandia yang Katolik. Martha Cottam, et.al menyebut akar konfliknya adalah identitas sosial. Masyarakat Irlandia Utara menganggap Inggris adalah bangsa imperialis Protestan yang menguasai tanah air mereka Irlandia yang Katolik.
Indonesia merupakan tumpukan komunitas-komunitas politik. Komunitas-komunitas politik ini dahulu pernah hidup secara mandiri sebelum Belanda melakukan penaklukan atas mereka satu demi satu. Di provinsi Maluku Utara saja, terdapat sekurangnya empat komunitas politik tradisional (kesultanan) yaitu Ternate, Jailolo, Bacan, dan Tidore. Di Sumatera, terdapat kesultanan-kesultanan Aceh (Samudera Pasai), Deli, Palembang, Serdang, Pelalawan, ataupun Siak Sri Indrapura. Di Jawa terdapat kesultanan-kesultanan Banten, Cirebon, Sumedang Larang, Surakarta Hadiningrat, Mangkunegaran (bukan keraton), Ngayogyakarta Hadiningrat, Pakualaman (bukan keraton), dan Sumenep (di pulau Madura). Di Kalimantan sekurangnya terdapat kesultanan-kesultanan seperti Pontianak, Sambas, Panembahan Mempawah, Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Bulungan. Di kepulauan Nusa Tenggara terdapat kesultanan Bima dan kerajaan Kupang. Di Sulawesi terdapat kesultanan Gowa, Bone, Luwu, dan Buton. Di Bali sekurangnya terdapat sembilan kerajaan eks Gelgel yaitu Buleleng, Gianyar, Bangli, Jembrana, Mengwi, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Badung.
Indonesia mengarah ke depan sambil dibayangi oleh masa lalu. Identitas masing-masing komunitas politik (baik kesultanan maupun kerajaan) masih tetap ada hingga saat ini. Indonesia pasca transisi politik kini ditengarai munculnya fenomena revivalisme nativistik yaitu kebangkitan identitas-identitas budaya lokal (atau asli) yang bervariasi sesuai sejarah politik masing-masing wilayah. Kendati tidak melulu menuntut kemerdekaan politik dari Indonesia, sejumlah komunitas politik lokal menguat identitasnya tatkala terjadi momentum pemekaran wilayah dalam spirit otonomi daerah dan demokratisasi.
Sejumlah komunitas politik lokal seperti kesultanan Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam konflik horisontal di Maluku Utara. Kuatnya komunitas politik lokal membuat pemerintah memberi kelonggaran kepada Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyusun qanun sendiri.
Daftar pustaka:
Dasar-dasar ilmu politik, Miriam budiardjo
http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-indonesia_5.html
http://catatan-ppkn.blogspot.co.id/2012/03/hubungan-sistem-politik-dengan.html
https://primalifejournal.wordpress.com/2011/06/12/lingkungan-dan-kapasitas-sistem-politik/
Thursday, February 9, 2017
A. Sistem Politik
Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaiana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.
Sistem politik sebagai sistem terbuka (open system),karena terbuka terhadap pengaruh dari luar akibat interaksi dengan sistem-sistem lain.
B. Ciri-ciri sistem politik
Menurut Gabriel A. Almond sistem politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Semua sistem politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik. Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhanapun mempunyai sistem politik yang terdapat dalam masyarakat yang apaling fleksibel sekalipun.
b. Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatanya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
c. Semua struktur politik baik pada masyarakat yang primitif maupun modern melaksanakan banyak fungsi.
d. Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan. Secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya modern atau primitif, melainkan dalam pengertian kebudayaan, semuanya campuran antara unsur modern dan unsur tradisional.
C. Variabel dalam sistem politik
Variabel dalam sistem politik:
1. Kekuasaan – sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan.
2. Kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijaksanaan – hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan.
4. Budaya politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
D. Macam-macam sistem politik
Terdapat dua pilihan dalam mengatur kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter.
Demokrasi
Demokrasi adalah adanya hak-hak rakyat untuk ikut memerintah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas.
Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negarq yang lain. Misalnya di Indonesia, bentuk demokrasi sekarang berbeda dan bentuk demokrasi, baik pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 maupun Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Demokrasi berlangsung dengan berdasarkan pada asas-asas tertentu. Asas-asas demokrasi itu ialah sebagai berikut.
• Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap harkat dan marta- bat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
• Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah suatu pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Di dalam demokrasi parlementer sebagaimana terdapat di Prancis, Belgia, dan Belanda, kekuasaan legislatif (Parlemen atau DPR) terletak di atas kekuasaan eksekutif. Kedua kekuasaan itu mempunyai hubungan erat.
Dalam sistem demokrasi ini, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungja- wabkan semua tindakannya kepada parlemen. Ini berarti bahwa kabinet harus mendapat kepercayaan dari parlemen, Untuk mendapatkan kepercayaan parlemen, kebijaksa- naan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
2. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, sedangkan kekuasaan eksekutif oleh presiden. Sementara itu, kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Masing-masing kekuasaan terpisah satu sama lain.
Kekuasaan setiap badan itu sengaja dibatasi untuk menjaga keseimbangan serta mencegah agar kekuasaan salah satu badan tidak terlampau besar. Persamaan derajat setiap badan dimaksudkan agar dapat saling mengawasi. Inilah yang dimaksud de¬ngan sistem pengawasan dan keseimbangan (chek and balance) dalam pemerintahan Amerika Serikat. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Masa jabatan presiden tidak tergantung pada dukungan kongres, tetapi telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu. Menteri-menteri yang duduk dalam kabinet dan mengepalai departemen, di- angkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas presiden ialah melaksanakan pemerintahan pusat dan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. Demokrasi dengan Sistem Referendum
Demokrasi dengan sistem referendum berlaku di negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton. Kanton berbentuk republik. Di kanton-kanton ini terdapat juga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang menonjol ialah bahwa tugas legislatif selalu terletak di bawah pengawasan seluruh rakyat. Pengawasan dilakukan dengan cara referendum yang terdiri dari referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum berarti pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana undang- undang. Referendum obligator ialah pemungutan suara rakyat yang wajib, dilakukan mengenai suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dipandang sangat penting. Referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu undang-undang tanpa keharusan, kecuali jika dalam waktu tertentu setelah rancangan referendum.
Ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi yaitu:
1. Kedaulatan rakyat, berarti bahwa kekuasaan untuk membuat keputusan-keputusan
pemerintahan yang pokok berada di tangan seluruh warga masyarakat, bukan di tangan orang-orang tertentu atau kelas yang berkuasa.
2. Persamaan politik, berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara.
3. Konsultasi kepada rakyat, berarti bahwa keputusan-keputusan mengenai kebijakan manakah yang paling cocok untuk mewujudkan kepentingan rakyat harus dibuat oleh rakyat sendiri, bukan oleh penguasa tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat.
4. Majority rule dan minority right, Dalam pemerintahan demokrasi, keputusan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Jika rakyat tidak sependapat mengenai masalah tertentu, pemerintah harus bertindak sesuai kehendak bagian terbesar, bukan yang terkecil dari rakyat.
Kediktatoran
Kediktatoran berarti suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok kecil elite.
Ciri-ciri pokok pemerintahan diktator modern mencakup enam hal berikut ini.
• Negara mempunyai sebuah ideologi resmi yang mencakup segala aspek keberadaan manusia (yang mengatur aspek kehidupan fisik maupun rohani manusia). Setiap warga masyarakat harus tunduk pada ideologi tersebut.
• Negara hanya mempunyai satu partai massa tunggal, yang biasanya dipimpin oleh satu orang, dan bertindak selaku penafsir tunggal ideologi resmi.
• pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror yang luas melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang memanfaatkan teknologi modem.
• adanya monopoli semua media massa oleh penguasa dan partai penguasa
• adanya kontrol yang ketat melalui kekuatan militer
• Pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi oleh pemerintah melalui jajaran birokrasi
Daftar pustaka
http://anggawibisono-on-sharetask.blogspot.com/p/blog-page_3240.html
2 dasar-dasar ilmu politik,miriam budiardjo, hal 58
3 dasar-dasar ilmu politik,miriam budiardjo, hal 59
Sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaiana memperoleh suatu kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan negara dengan negara, atau negara dengan rakyatnya.
Sistem politik sebagai sistem terbuka (open system),karena terbuka terhadap pengaruh dari luar akibat interaksi dengan sistem-sistem lain.
B. Ciri-ciri sistem politik
Menurut Gabriel A. Almond sistem politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Semua sistem politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik. Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhanapun mempunyai sistem politik yang terdapat dalam masyarakat yang apaling fleksibel sekalipun.
b. Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatanya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
c. Semua struktur politik baik pada masyarakat yang primitif maupun modern melaksanakan banyak fungsi.
d. Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan. Secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya modern atau primitif, melainkan dalam pengertian kebudayaan, semuanya campuran antara unsur modern dan unsur tradisional.
C. Variabel dalam sistem politik
Variabel dalam sistem politik:
1. Kekuasaan – sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan.
2. Kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijaksanaan – hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan.
4. Budaya politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
D. Macam-macam sistem politik
Terdapat dua pilihan dalam mengatur kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter.
Demokrasi
Demokrasi adalah adanya hak-hak rakyat untuk ikut memerintah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas.
Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negarq yang lain. Misalnya di Indonesia, bentuk demokrasi sekarang berbeda dan bentuk demokrasi, baik pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 maupun Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Demokrasi berlangsung dengan berdasarkan pada asas-asas tertentu. Asas-asas demokrasi itu ialah sebagai berikut.
• Pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap harkat dan marta- bat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
• Adanya partisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintahan itu adalah suatu pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Di dalam demokrasi parlementer sebagaimana terdapat di Prancis, Belgia, dan Belanda, kekuasaan legislatif (Parlemen atau DPR) terletak di atas kekuasaan eksekutif. Kedua kekuasaan itu mempunyai hubungan erat.
Dalam sistem demokrasi ini, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungja- wabkan semua tindakannya kepada parlemen. Ini berarti bahwa kabinet harus mendapat kepercayaan dari parlemen, Untuk mendapatkan kepercayaan parlemen, kebijaksa- naan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
2. Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, sedangkan kekuasaan eksekutif oleh presiden. Sementara itu, kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Masing-masing kekuasaan terpisah satu sama lain.
Kekuasaan setiap badan itu sengaja dibatasi untuk menjaga keseimbangan serta mencegah agar kekuasaan salah satu badan tidak terlampau besar. Persamaan derajat setiap badan dimaksudkan agar dapat saling mengawasi. Inilah yang dimaksud de¬ngan sistem pengawasan dan keseimbangan (chek and balance) dalam pemerintahan Amerika Serikat. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh kongres. Masa jabatan presiden tidak tergantung pada dukungan kongres, tetapi telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu. Menteri-menteri yang duduk dalam kabinet dan mengepalai departemen, di- angkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas presiden ialah melaksanakan pemerintahan pusat dan undang-undang sebagaimana mestinya.
3. Demokrasi dengan Sistem Referendum
Demokrasi dengan sistem referendum berlaku di negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton. Kanton berbentuk republik. Di kanton-kanton ini terdapat juga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang menonjol ialah bahwa tugas legislatif selalu terletak di bawah pengawasan seluruh rakyat. Pengawasan dilakukan dengan cara referendum yang terdiri dari referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum berarti pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana undang- undang. Referendum obligator ialah pemungutan suara rakyat yang wajib, dilakukan mengenai suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dipandang sangat penting. Referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu undang-undang tanpa keharusan, kecuali jika dalam waktu tertentu setelah rancangan referendum.
Ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi yaitu:
1. Kedaulatan rakyat, berarti bahwa kekuasaan untuk membuat keputusan-keputusan
pemerintahan yang pokok berada di tangan seluruh warga masyarakat, bukan di tangan orang-orang tertentu atau kelas yang berkuasa.
2. Persamaan politik, berarti bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara.
3. Konsultasi kepada rakyat, berarti bahwa keputusan-keputusan mengenai kebijakan manakah yang paling cocok untuk mewujudkan kepentingan rakyat harus dibuat oleh rakyat sendiri, bukan oleh penguasa tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat.
4. Majority rule dan minority right, Dalam pemerintahan demokrasi, keputusan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Jika rakyat tidak sependapat mengenai masalah tertentu, pemerintah harus bertindak sesuai kehendak bagian terbesar, bukan yang terkecil dari rakyat.
Kediktatoran
Kediktatoran berarti suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok kecil elite.
Ciri-ciri pokok pemerintahan diktator modern mencakup enam hal berikut ini.
• Negara mempunyai sebuah ideologi resmi yang mencakup segala aspek keberadaan manusia (yang mengatur aspek kehidupan fisik maupun rohani manusia). Setiap warga masyarakat harus tunduk pada ideologi tersebut.
• Negara hanya mempunyai satu partai massa tunggal, yang biasanya dipimpin oleh satu orang, dan bertindak selaku penafsir tunggal ideologi resmi.
• pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror yang luas melalui sistem pengawasan polisi rahasia yang memanfaatkan teknologi modem.
• adanya monopoli semua media massa oleh penguasa dan partai penguasa
• adanya kontrol yang ketat melalui kekuatan militer
• Pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi oleh pemerintah melalui jajaran birokrasi
Daftar pustaka
http://anggawibisono-on-sharetask.blogspot.com/p/blog-page_3240.html
2 dasar-dasar ilmu politik,miriam budiardjo, hal 58
3 dasar-dasar ilmu politik,miriam budiardjo, hal 59
Thursday, December 15, 2016
Review : John Pilger - The New Rules Of The World
Film The New Rulers of The World yang diterbitkan tahun 2002 merupakan karya seorang jurnalis terkemuka dunia berkebangsaan Australia yang bekerja di Inggris bernama John Pilgers. Dalam film dokumenter yang berjudul “The New Ruler of The word” menggambarkan bagaimana dampak-dampak yang ditimbulkan dari sebuah globalisasi yang dialami oleh negara dunia ketiga, mungkin bagi para penganutnya diyakini akan menciptakan kesejahteraan yang merata dan mengurangi pengangguran.
Kandungan film ini dapat di bagi menjadi tiga poin besar, yaitu eksploitasi pekerja (buruh), kasus utang luar negeri, dan globaliasi itu sendiri. Mengenai buruh, Pilgers memaparkan kondisi buruh pabrik di Indonesia yang bekerja di perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, GAP, jauh dari hak-haknya sebagai pekerja, di mana mereka memperoleh upah yang rendah, jam kerja yang tidak teratur, dan kondisi tempat kerja yang mengenaskan, dipaksa untuk terus bekerja dan seakan tidak punya pilihan lain selain terus melakukan apa yang diperintahkan oleh bos-bos pabrik.
adanya ketidakadilan yang diterima oleh para buruh pabrik tersebut, Pilgers memaparkan salah satu contoh dari produksi celana tinju yang di jual seharga Rp. 112.000 di toko dan dari penjualan tersebut seorang buruh hanya memperoleh upah sebanyak Rp. 500 dan penjualan sepatu olah raga seharga Rp. 1,4 juta di toko dan dari penjualan tersebut para pekerja hanya memperoleh upah sebesar Rp.5000. Hal ini memperlihatkan bahwa ada pencurian nilai lebih yang dilakukan oleh perusahaan terhedap para pekerja. Dikarenakan perusahaan tidak dapat mengambil keuntungan dari bahan baku yang nilainya habis setelah produksi, maka pihak perusahaan pun mengambil keuntungan dengan mengharuskan para pekerja bekerja melebihi jam kerja yang wajar guna memproduksi produk dengan lebih banyak dan lebih cepat, sedangkan mereka di bayar dengan nilai sangat kecil jauh dari nilai penjualan produk yang mereka hasilkan, sehingga mereka pun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Globalisasi tidak selalu berdampak positif, akan tetapi banyak juga dampak-dampak negatif yang timbul akibat arus kuat globalisasi dan disisi lain tidak di imbangi oleh kesiapan dari sumber-sumber daya manusianya secara kualitas yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan dari globalisasi yakni penurunan kemiskinan, pengangguran yang berkurang dan kesejahteraan meningkat. John Pilger menyatakan bahwa globalisasi yang sebenarnya adalah meluasnya jurang pemisah diantara yang kaya dan miskin, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Rendahnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia tentu menjadi salah satu faktor penyebab masalah ini. Hasilnya banyak dari penduduk rela bekerja apa saja hanya untuk mendapatkan uang agar bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Hal ini pun dimanfaatkan oleh negara-negara kapitalis untuk membuka pabrik-pabrik besar. Negara kapitalis tersebut mendapatkan keuntungan karena mereka mendapatkan tenaga kerja dengan jumlah besar tanpa harus mengeluarkan uang banyak untuk mengurusi kesejahteraan mereka.
Selain itu film ini juga mengungkapkan bagaimana organisasi seperti World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan World Bank memanfaatkan globalisasi untuk memasuki negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia agar bisa mengintervensi kebijakan negara tersebut demi keuntungan yang ingin dicapai oleh organisasi-organisasi tersebut.
Organisasi-organisasi tersebut berhasil masuk ke Indonesia pada rezim Soeharto. Mereka berhasil menjerat Indonesia dengan memberikan pinjaman dengan dalih sebagai pembangunan Indonesia. Pada faktanya sebagian besar pinjaman tersebut tidak digunakan untuk melakukan pembngunan nasional tapi dikorupsi oleh Soeharto beserta kroni-kroninya. Pada saatnya pinjaman tersebut telah habis masa pinjamannya, rakyat lah yang menerima beban untuk mengambalikan pinjaman tersebut, bukan Soeharto atau kroni-kroninya yang telah mengantongi uang pinjaman tersebut untuk keuntungan pribadi mereka.
Dengan dimulainya globalisasi yang terjadi di Inggris pada tahun 1980- an, maka dimulailah kerjasama yang menguntungkan para diktator dunia dan mulailah perekonomian Eropa dibangun. Untuk membangun perekonomian Eropa maka di bentuklah IMF dan Bank Dunia dan selanjutnya dua lembaga ini memberikan pinjaman uang untuk negara miskin dengan syarat dibiarkan memasuki ekonomi negara tersebut dan meminta negara yang mereka pinjami unag untuk mengizinkan perusahaan barat mengolah bahan mentah dan pasar di negara tersebut. Dengan hal ini maka bagi negara yang terlilit hutang dengan dua lembaga ini akan sulit untuk keluar dari jeratan hutang dan akan semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan. Menurut John Pilger sistem yang diterapkan oleh IMF dan Bank Dunia bukanlah suatu sistem yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki perekonomian negara di seluruh dunia, namun sistem yang berupa bentuk sosialisme bagi si kaya dan kapitalisme bagi si miskin.
Dari sedikit pemaparan film ini bisa dijabarkan sebuah penjelasan atas fenomena yang tergambar dalam film ini yakni Indonesia yang digambarkan sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, namun privatisasi digalakkan, kedaulatan politik mulai terkikis, kemiskinan merajalela, dan ketergantungan yang sangat besar, mengalami hambatan dalam melaju menuju cita-cita. Dengan kondisi seperti ini, bangsa yang sangat besar ini menjadi tidak merdeka atas dirinya sendiri. Situasi demikian ini bukanlah karena takdir, terjadi akibat runtuhnya system yang berkeadilan dan ketiadaan karakter kuat atas fenomena sistemik ini.
“Runtuhnya” kedaulatan ini tidak semata-mata terjadi dalam dimensi Negara-bangsa, dimensi social-budaya juga terkikis gesekan hebat dari system ini, kapitalisme global. Disadari atau tidak, masuknya modal-modal asing dalam pengelelolaan sumber daya ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, patronase terhadap globalisasi neo-liberalisme, dan utang luar negeri yang menumpuk, semakin memperberat derap langkah bangsa ini dalam menegakkan supremasi kedaulatan Negara.
Kandungan film ini dapat di bagi menjadi tiga poin besar, yaitu eksploitasi pekerja (buruh), kasus utang luar negeri, dan globaliasi itu sendiri. Mengenai buruh, Pilgers memaparkan kondisi buruh pabrik di Indonesia yang bekerja di perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, GAP, jauh dari hak-haknya sebagai pekerja, di mana mereka memperoleh upah yang rendah, jam kerja yang tidak teratur, dan kondisi tempat kerja yang mengenaskan, dipaksa untuk terus bekerja dan seakan tidak punya pilihan lain selain terus melakukan apa yang diperintahkan oleh bos-bos pabrik.
adanya ketidakadilan yang diterima oleh para buruh pabrik tersebut, Pilgers memaparkan salah satu contoh dari produksi celana tinju yang di jual seharga Rp. 112.000 di toko dan dari penjualan tersebut seorang buruh hanya memperoleh upah sebanyak Rp. 500 dan penjualan sepatu olah raga seharga Rp. 1,4 juta di toko dan dari penjualan tersebut para pekerja hanya memperoleh upah sebesar Rp.5000. Hal ini memperlihatkan bahwa ada pencurian nilai lebih yang dilakukan oleh perusahaan terhedap para pekerja. Dikarenakan perusahaan tidak dapat mengambil keuntungan dari bahan baku yang nilainya habis setelah produksi, maka pihak perusahaan pun mengambil keuntungan dengan mengharuskan para pekerja bekerja melebihi jam kerja yang wajar guna memproduksi produk dengan lebih banyak dan lebih cepat, sedangkan mereka di bayar dengan nilai sangat kecil jauh dari nilai penjualan produk yang mereka hasilkan, sehingga mereka pun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Globalisasi tidak selalu berdampak positif, akan tetapi banyak juga dampak-dampak negatif yang timbul akibat arus kuat globalisasi dan disisi lain tidak di imbangi oleh kesiapan dari sumber-sumber daya manusianya secara kualitas yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan dari globalisasi yakni penurunan kemiskinan, pengangguran yang berkurang dan kesejahteraan meningkat. John Pilger menyatakan bahwa globalisasi yang sebenarnya adalah meluasnya jurang pemisah diantara yang kaya dan miskin, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Rendahnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia tentu menjadi salah satu faktor penyebab masalah ini. Hasilnya banyak dari penduduk rela bekerja apa saja hanya untuk mendapatkan uang agar bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Hal ini pun dimanfaatkan oleh negara-negara kapitalis untuk membuka pabrik-pabrik besar. Negara kapitalis tersebut mendapatkan keuntungan karena mereka mendapatkan tenaga kerja dengan jumlah besar tanpa harus mengeluarkan uang banyak untuk mengurusi kesejahteraan mereka.
Selain itu film ini juga mengungkapkan bagaimana organisasi seperti World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan World Bank memanfaatkan globalisasi untuk memasuki negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia agar bisa mengintervensi kebijakan negara tersebut demi keuntungan yang ingin dicapai oleh organisasi-organisasi tersebut.
Organisasi-organisasi tersebut berhasil masuk ke Indonesia pada rezim Soeharto. Mereka berhasil menjerat Indonesia dengan memberikan pinjaman dengan dalih sebagai pembangunan Indonesia. Pada faktanya sebagian besar pinjaman tersebut tidak digunakan untuk melakukan pembngunan nasional tapi dikorupsi oleh Soeharto beserta kroni-kroninya. Pada saatnya pinjaman tersebut telah habis masa pinjamannya, rakyat lah yang menerima beban untuk mengambalikan pinjaman tersebut, bukan Soeharto atau kroni-kroninya yang telah mengantongi uang pinjaman tersebut untuk keuntungan pribadi mereka.
Dengan dimulainya globalisasi yang terjadi di Inggris pada tahun 1980- an, maka dimulailah kerjasama yang menguntungkan para diktator dunia dan mulailah perekonomian Eropa dibangun. Untuk membangun perekonomian Eropa maka di bentuklah IMF dan Bank Dunia dan selanjutnya dua lembaga ini memberikan pinjaman uang untuk negara miskin dengan syarat dibiarkan memasuki ekonomi negara tersebut dan meminta negara yang mereka pinjami unag untuk mengizinkan perusahaan barat mengolah bahan mentah dan pasar di negara tersebut. Dengan hal ini maka bagi negara yang terlilit hutang dengan dua lembaga ini akan sulit untuk keluar dari jeratan hutang dan akan semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan. Menurut John Pilger sistem yang diterapkan oleh IMF dan Bank Dunia bukanlah suatu sistem yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki perekonomian negara di seluruh dunia, namun sistem yang berupa bentuk sosialisme bagi si kaya dan kapitalisme bagi si miskin.
Dari sedikit pemaparan film ini bisa dijabarkan sebuah penjelasan atas fenomena yang tergambar dalam film ini yakni Indonesia yang digambarkan sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, namun privatisasi digalakkan, kedaulatan politik mulai terkikis, kemiskinan merajalela, dan ketergantungan yang sangat besar, mengalami hambatan dalam melaju menuju cita-cita. Dengan kondisi seperti ini, bangsa yang sangat besar ini menjadi tidak merdeka atas dirinya sendiri. Situasi demikian ini bukanlah karena takdir, terjadi akibat runtuhnya system yang berkeadilan dan ketiadaan karakter kuat atas fenomena sistemik ini.
“Runtuhnya” kedaulatan ini tidak semata-mata terjadi dalam dimensi Negara-bangsa, dimensi social-budaya juga terkikis gesekan hebat dari system ini, kapitalisme global. Disadari atau tidak, masuknya modal-modal asing dalam pengelelolaan sumber daya ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, patronase terhadap globalisasi neo-liberalisme, dan utang luar negeri yang menumpuk, semakin memperberat derap langkah bangsa ini dalam menegakkan supremasi kedaulatan Negara.
Tuesday, November 29, 2016
Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflansi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Menurut Pasal 7 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2004 dan No. 6 tahun 2009
• Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilam nilai rupiah
• Untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan haru mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk mencegah terjadinya kegagalan, sistem pengawasan dan kebijakan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Base II.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul potensi kegagalan yang dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk). Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko, antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan, sifat pelaksanaan tugas bank sentral dapat diklasifikasikan berdasarkan pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial.
a) Makroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen dan upaya-upaya untuk menjaga kestabilan harga khususnya dan menjaga stabilitas sistem keuangan pada umumnya.
b) Mikroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas. Bank sentral dapat menerbitkan ketentuan terhadap lembaga yang ada dalam lingkup pengawasanya.
Ruang Lingkup Kebijakan Moneter meliputi:
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.
Daftar Pustaka
Id.scribd.com/bank-sentral
Www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_Sentral
Menurut Pasal 7 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2004 dan No. 6 tahun 2009
• Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilam nilai rupiah
• Untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan haru mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk mencegah terjadinya kegagalan, sistem pengawasan dan kebijakan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Base II.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul potensi kegagalan yang dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk). Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko, antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan, sifat pelaksanaan tugas bank sentral dapat diklasifikasikan berdasarkan pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial.
a) Makroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen dan upaya-upaya untuk menjaga kestabilan harga khususnya dan menjaga stabilitas sistem keuangan pada umumnya.
b) Mikroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas. Bank sentral dapat menerbitkan ketentuan terhadap lembaga yang ada dalam lingkup pengawasanya.
Ruang Lingkup Kebijakan Moneter meliputi:
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.
Daftar Pustaka
Id.scribd.com/bank-sentral
Www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_Sentral
Subscribe to:
Posts (Atom)

