Tuesday, November 29, 2016

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflansi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Menurut Pasal 7 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2004 dan No. 6 tahun 2009
• Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilam nilai rupiah
• Untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan haru mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk mencegah terjadinya kegagalan, sistem pengawasan dan kebijakan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Base II.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul potensi kegagalan yang dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk). Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko, antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan, sifat pelaksanaan tugas bank sentral dapat diklasifikasikan berdasarkan pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial.
a) Makroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen dan upaya-upaya untuk menjaga kestabilan harga khususnya dan menjaga stabilitas sistem keuangan pada umumnya.
b) Mikroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas. Bank sentral dapat menerbitkan ketentuan terhadap lembaga yang ada dalam lingkup pengawasanya.

Ruang Lingkup Kebijakan Moneter meliputi:
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.




Daftar Pustaka
Id.scribd.com/bank-sentral
Www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_Sentral

No comments:

Post a Comment