Tuesday, November 29, 2016

Lembaga Eksekutif

Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.


• TIPE LEMBAGA EKSEKUTIF

Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang ketua negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya ketua negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah ketua negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

• PERAN UTAMA LEMBAGA EKSEKUTIF
1. Chief of state (Kepala Negara))

Pejabat yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan formal dan juru bicara pemerintahan yang berfungsi menjalankan peran-peran yang bersifat seremonial.

2. Head of Government (Kepala Pemerintahan)

Memimpin dan mengawasi pejabat-pejabat dan agen-agen pemerintahan (birokrasi) yang berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan.


Badan eksekutif terdiri dari Kepala Negara seperti Presiden atau Raja, yang dibantu oleh sejumlah Menteri yang tergabung dalam apa yang di sebut sebagai Kabinet.Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.

PRESIDEN

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 dipilih secara langsung oleh rakyat.

• DASAR HUKUM PRESIDEN:
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”

2. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil”

3. Pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan masa lima tahun, dan sesudahnya daapt dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”

• WEWENANG PRESIDEN:

1. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI (Pasal 10 UUD RI 1945)
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. (Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945)
c. Membuat perjanjian Internasional atas persetujuan DPR. (Pasal 12 UUD RI 1945)
d. Menyatakan keadaan bahaya. (Pasal 12 UUD RI 1945)
e. Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR. (Pasal 13 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945)

2. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan. (Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945)
b. Menajukan  rancangan Undang-undang kepada DPR. (Pasal 15 ayat (1) UUD RI 1945)
c. Menetapkan peraturan pemerintah. (Pasal 5 ayat (2) UUD RI 1945)
d. Mengangkat  dan memberhentikan menteri-menteri. (Pasal 17 ayat (2) UUD RI 1945)
e. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dalam kegentingan yang memaksa. (Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945)


Perkembangan Lembaga Eksekutif dari Masa Orde Lama hingga Masa Pasca Reformasi

A. Masa Orde Lama
Demokrasi Parlementer
Kedudukan lembaga eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga legislatif. Hal ini terjadi karena lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi fungsi dan peranan lembaga eksekutif. Dalam pertanggungjawaban yang diberikan lembaga eksekutif maka para anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif jika tidak melaksanakan kebijakan dengan baik. Apabila mosi tidak percaya diterima parlemen maka lembaga eksekutif harus menyerahkan mandat kepada Presiden.

Demokrasi Terpimpin
Peranan lembaga eksekutif  jauh lebih kuat bila dibandingkan dengan peranannya di masa sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Eksekutif bisa membuat undang-undang dan seolah-olah semua terpusat pada lembaga ini. Dalam eksekutif terjadi kesenjangan dimana antara presiden dan jajarannya yang seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar, tetapi seolah presiden yang paling memegang kendali. Contoh: pengangkatan presiden seumur hidup. Eksekutif juga mengontrol lembaga peradilan, yang dibuktikan dengan peraturan yang intinya berbunyi bahwa ketika hakim sudah tidak mampu lagi untuk memutuskan suatu perkara maka kewenangan itu di ambil alih oleh presiden.

B. Masa Orde Baru
Kedudukan lembaga eksekutif tetap dominan. Dominasi kedudukan eksekutif ini pada awalnya ditujukan untuk kelancaran proses pembangunan ekonomi. Untuk berhasilnya program pem-bangunan tersebut diperlukan stabilitas politik. Eksekutif memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan lembaga legislatif maupun yudikatif. Pembatasan jumlah partai politik maupun partisipasi masyarakat ditujukan untuk menopang stabilitas politik untuk pembangunan dan kuatnya kedudukan lembaga eksekutif di bawah Presiden Soeharto.

Kontrol eksekutif tampak lebih menonjol manakala memperhatikan keleluasaan eksekutif dalam hal membuat regulatory laws sekalipun hanya bertaraf peraturan pelaksanaan, alasan kedua adalah dimana perkembangan politik pada era Orde Baru, kekuatan politik yang berkuasa di jajaran eksekutif ternyata mampu bermanouver dan mendominasi DPR dan MPR, dengan kompromi politik sebagai hasil trade-offs antara berbagai kekuatan polotik. Terlihat dari Pemilihan Umum tahun 1973, dimana 100 dari 360 anggota Dewan adalah anggota yang diangkat dan ditunjuk oleh eksekutif yaitu fraksi ABRI ditunjuk dan diangkat sebagai konsesi tidak ikutnya anggota ABRI dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Konstelasi dan kontruksi tersebut dalam abad ke 20 secara sempurna menjadi Government Social Control dan fungsi sebagai Tool of Social Engineering.

Adanya pendayagunaan wewenang konstitusional badan eksekutif yang melibatkan diri dalam pernacangan dan pembuatan undang-undang, karena dikusainya sumber daya yang ratif berlebihan akan menyebabkan eksekutif mampu lebih banyak berprakasa, yang seharusnya alih ide dan kebijakan diperakasai oleh lembaga perwakilan akan tetapi pada kenyataannya justru ide dan prakasa eksekutif yang lebih banyak merintis dan mengontrol perkembangan.

Presiden juga memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Suatu hal yang sangat tidak pantas dan tidak pas dengan logika demokrasi. Sistem kepartaian yang menguntungkan Golkar, eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa daripada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini pula yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.

C. Masa Reformasi
Di masa Reformasi yang dimulai dari tumbangnya rezim autoritarian yang dipimpin oleh Soeharto, kedudukan lembaga eksekutif setara dengan lembaga pemerintahan yang lain, yaitu lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Dalam perkembangannya, lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden tidak menjadi lembaga paling kuat dalam pemerintahan, karena lembaga eksekutif diawasi oleh lembaga legislatif, masyarakat (terutama mahasiswa, ormas, LSM, dan media massa) dalam menjalankan pemerintahan, serta akan ditindaklanjuti oleh lembaga yudikatif jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang. Justru pada masa Reformasi hingga detik ini, lembaga eksekutif selalu bertindak hati-hati dalam menjalankan pemerintahan, jika tidak hati-hati dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan, maka lembaga eksekutif akan mendapatkan tekanan dari segala kalangan, baik itu dari lembaga pemerintahan lain maupun kelompok-kelompok kepentingan (NGO), dan terutama dari mahasiswa yang semakin menyadari perannya sebagai agent of control. Rekruitmen anggota lembaga eksekutif ditetapkan berdasarkan hasil pemilu, perjanjian dengan partai koalisi maupun dengan ditunjuk oleh Presiden.


DAFTAR PUSTAKA
P. Anthonius Sitepu, studi ilmu politik, (Jakarta,Graha Ilmu: 2012), hal 223-227
Miriam Budiardjo, Ilmu pengantar politik, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama: 2009), hal 295-297
Ibid., hlm.310-314
Lihat makalah, Ridho Azlam, sistem politik, universitas Mercu Buana. Hlm.16-17
Mypopularaddres.blogspot.coid/2016/02/makalah-badan-eksekutif.html
Depewblw2dutz.blogpot.co.id/2010/10/makalah-kekuasaan-eksekutif-oleh.html
Id.m.wikipedia.org/wiki/Eksekutif
Retorcs.blogspot.co.id/2015/02/lembaga-eksekutif-dari-orde-lama-hingga-era-reformasi.html
Slideshare.com/lembaga-eksekutif

No comments:

Post a Comment