Tuesday, November 29, 2016

Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflansi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Menurut Pasal 7 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2004 dan No. 6 tahun 2009
• Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilam nilai rupiah
• Untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan haru mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk mencegah terjadinya kegagalan, sistem pengawasan dan kebijakan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Base II.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul potensi kegagalan yang dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk). Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko, antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan, sifat pelaksanaan tugas bank sentral dapat diklasifikasikan berdasarkan pendekatan makroprudensial dan mikroprudensial.
a) Makroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen dan upaya-upaya untuk menjaga kestabilan harga khususnya dan menjaga stabilitas sistem keuangan pada umumnya.
b) Mikroprudensial, yaitu bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas. Bank sentral dapat menerbitkan ketentuan terhadap lembaga yang ada dalam lingkup pengawasanya.

Ruang Lingkup Kebijakan Moneter meliputi:
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflansi
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.




Daftar Pustaka
Id.scribd.com/bank-sentral
Www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
Id.m.wikipedia.org/wiki/Bank_Sentral

Lembaga Eksekutif

Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.


• TIPE LEMBAGA EKSEKUTIF

Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang ketua negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya ketua negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah ketua negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

• PERAN UTAMA LEMBAGA EKSEKUTIF
1. Chief of state (Kepala Negara))

Pejabat yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan formal dan juru bicara pemerintahan yang berfungsi menjalankan peran-peran yang bersifat seremonial.

2. Head of Government (Kepala Pemerintahan)

Memimpin dan mengawasi pejabat-pejabat dan agen-agen pemerintahan (birokrasi) yang berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan.


Badan eksekutif terdiri dari Kepala Negara seperti Presiden atau Raja, yang dibantu oleh sejumlah Menteri yang tergabung dalam apa yang di sebut sebagai Kabinet.Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.

PRESIDEN

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif, Presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 dipilih secara langsung oleh rakyat.

• DASAR HUKUM PRESIDEN:
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”

2. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil”

3. Pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan masa lima tahun, dan sesudahnya daapt dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”

• WEWENANG PRESIDEN:

1. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI (Pasal 10 UUD RI 1945)
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. (Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945)
c. Membuat perjanjian Internasional atas persetujuan DPR. (Pasal 12 UUD RI 1945)
d. Menyatakan keadaan bahaya. (Pasal 12 UUD RI 1945)
e. Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR. (Pasal 13 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945)

2. Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan:
a. Memegang kekuasaan pemerintahan. (Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945)
b. Menajukan  rancangan Undang-undang kepada DPR. (Pasal 15 ayat (1) UUD RI 1945)
c. Menetapkan peraturan pemerintah. (Pasal 5 ayat (2) UUD RI 1945)
d. Mengangkat  dan memberhentikan menteri-menteri. (Pasal 17 ayat (2) UUD RI 1945)
e. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dalam kegentingan yang memaksa. (Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945)


Perkembangan Lembaga Eksekutif dari Masa Orde Lama hingga Masa Pasca Reformasi

A. Masa Orde Lama
Demokrasi Parlementer
Kedudukan lembaga eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga legislatif. Hal ini terjadi karena lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi fungsi dan peranan lembaga eksekutif. Dalam pertanggungjawaban yang diberikan lembaga eksekutif maka para anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif jika tidak melaksanakan kebijakan dengan baik. Apabila mosi tidak percaya diterima parlemen maka lembaga eksekutif harus menyerahkan mandat kepada Presiden.

Demokrasi Terpimpin
Peranan lembaga eksekutif  jauh lebih kuat bila dibandingkan dengan peranannya di masa sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Eksekutif bisa membuat undang-undang dan seolah-olah semua terpusat pada lembaga ini. Dalam eksekutif terjadi kesenjangan dimana antara presiden dan jajarannya yang seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar, tetapi seolah presiden yang paling memegang kendali. Contoh: pengangkatan presiden seumur hidup. Eksekutif juga mengontrol lembaga peradilan, yang dibuktikan dengan peraturan yang intinya berbunyi bahwa ketika hakim sudah tidak mampu lagi untuk memutuskan suatu perkara maka kewenangan itu di ambil alih oleh presiden.

B. Masa Orde Baru
Kedudukan lembaga eksekutif tetap dominan. Dominasi kedudukan eksekutif ini pada awalnya ditujukan untuk kelancaran proses pembangunan ekonomi. Untuk berhasilnya program pem-bangunan tersebut diperlukan stabilitas politik. Eksekutif memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan lembaga legislatif maupun yudikatif. Pembatasan jumlah partai politik maupun partisipasi masyarakat ditujukan untuk menopang stabilitas politik untuk pembangunan dan kuatnya kedudukan lembaga eksekutif di bawah Presiden Soeharto.

Kontrol eksekutif tampak lebih menonjol manakala memperhatikan keleluasaan eksekutif dalam hal membuat regulatory laws sekalipun hanya bertaraf peraturan pelaksanaan, alasan kedua adalah dimana perkembangan politik pada era Orde Baru, kekuatan politik yang berkuasa di jajaran eksekutif ternyata mampu bermanouver dan mendominasi DPR dan MPR, dengan kompromi politik sebagai hasil trade-offs antara berbagai kekuatan polotik. Terlihat dari Pemilihan Umum tahun 1973, dimana 100 dari 360 anggota Dewan adalah anggota yang diangkat dan ditunjuk oleh eksekutif yaitu fraksi ABRI ditunjuk dan diangkat sebagai konsesi tidak ikutnya anggota ABRI dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum. Konstelasi dan kontruksi tersebut dalam abad ke 20 secara sempurna menjadi Government Social Control dan fungsi sebagai Tool of Social Engineering.

Adanya pendayagunaan wewenang konstitusional badan eksekutif yang melibatkan diri dalam pernacangan dan pembuatan undang-undang, karena dikusainya sumber daya yang ratif berlebihan akan menyebabkan eksekutif mampu lebih banyak berprakasa, yang seharusnya alih ide dan kebijakan diperakasai oleh lembaga perwakilan akan tetapi pada kenyataannya justru ide dan prakasa eksekutif yang lebih banyak merintis dan mengontrol perkembangan.

Presiden juga memiliki kewenangan untuk menentukan keanggotaan MPR (pasal 1 ayat 4 huruf c UU No.16 Tahun 1969 jo UU No.2 Tahun 1985). Suatu hal yang sangat tidak pantas dan tidak pas dengan logika demokrasi. Sistem kepartaian yang menguntungkan Golkar, eksistensi ABRI yang lebih sebagai alat penguasa daripada alat negara, DPR dan pemerintah yang dikuasai partai mayoritas menyebabkan DPR menjadi tersubordinasi terhadap pemerintah. Hal ini pula yang menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah (Eksekutif) yang seharusnya dilaksanakan oleh DPR/MPR (legislatif) menjadi tidak efektif.

C. Masa Reformasi
Di masa Reformasi yang dimulai dari tumbangnya rezim autoritarian yang dipimpin oleh Soeharto, kedudukan lembaga eksekutif setara dengan lembaga pemerintahan yang lain, yaitu lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Dalam perkembangannya, lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden tidak menjadi lembaga paling kuat dalam pemerintahan, karena lembaga eksekutif diawasi oleh lembaga legislatif, masyarakat (terutama mahasiswa, ormas, LSM, dan media massa) dalam menjalankan pemerintahan, serta akan ditindaklanjuti oleh lembaga yudikatif jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang. Justru pada masa Reformasi hingga detik ini, lembaga eksekutif selalu bertindak hati-hati dalam menjalankan pemerintahan, jika tidak hati-hati dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan, maka lembaga eksekutif akan mendapatkan tekanan dari segala kalangan, baik itu dari lembaga pemerintahan lain maupun kelompok-kelompok kepentingan (NGO), dan terutama dari mahasiswa yang semakin menyadari perannya sebagai agent of control. Rekruitmen anggota lembaga eksekutif ditetapkan berdasarkan hasil pemilu, perjanjian dengan partai koalisi maupun dengan ditunjuk oleh Presiden.


DAFTAR PUSTAKA
P. Anthonius Sitepu, studi ilmu politik, (Jakarta,Graha Ilmu: 2012), hal 223-227
Miriam Budiardjo, Ilmu pengantar politik, (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama: 2009), hal 295-297
Ibid., hlm.310-314
Lihat makalah, Ridho Azlam, sistem politik, universitas Mercu Buana. Hlm.16-17
Mypopularaddres.blogspot.coid/2016/02/makalah-badan-eksekutif.html
Depewblw2dutz.blogpot.co.id/2010/10/makalah-kekuasaan-eksekutif-oleh.html
Id.m.wikipedia.org/wiki/Eksekutif
Retorcs.blogspot.co.id/2015/02/lembaga-eksekutif-dari-orde-lama-hingga-era-reformasi.html
Slideshare.com/lembaga-eksekutif